Masterceme, Kesehatan - Merebaknya COVID-19 dan imbauan pembatasan aktivitas sosial pun ikut berdampak pada pelayanan kesehatan lain salah satunya adalah dokter gigi. Hal ini juga terkait dengan keamanan baik dokter serta pasien itu sendiri.
Maka dari itu, Ketua Pengurus Besar Persastuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Drg. Sri Hananto Seno tidak melarang agar masyarakat pergi ke dokter gigi di tengah pandemi COVID-19. Namun, ia mengimbau hal itu dilakukan hanya dalam kondisi darurat.
"Saat ini masyarakat masih boleh berobat ke dokter gigi, diimbau hanya kasus-kasus emergensi. Serta, dokter gigi harus menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) Level 3.
"Kasus-kasus yang sifatnya elektif untuk ditunda terlebih dahulu dan bila tidak bisa diatasi di klinik (kasusnya sulit atau APD tidak standar) maka dapat dirujuk ke RS yang memiliki APD dokter gigi yang lebih lengkap," Seno menambahkan.
Menjaga Keamanan Pasien dan Dokter Gigi
Seno mengatakan, hal tersebut dilakukan semata-mata untuk melindungi dokter gigi dan pasien dari penularan COVID-19.
"Karena kita tidak tahu lagi pasien yang datang ke praktik dokter gigi itu statusnya ODP (Orang dalam Pemantauan) atau PDP (Pasien dalam Pengawasan) atau OTG (Orang Tanpa Gejala) atau pembawa tersembunyi," tambahnya. Maka dari itu, kewaspadaan menjadi hal yang sangat penting di sini.
PDGI sendiri telah mengeluarkan surat edaran kepada para dokter gigi di Indonesia lewat Ketua PDGI cabangnya masing-masing, serta tata laksana praktik di tengah pandemi COVID-19.
Seno pun juga meminta agar baik dokter gigi dan masyarakat tetap mematuhi imbauan pemerintah serta organisasi profesi.
Sumber : Liputan6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.