Infomasi Penting : SITUS REKOMENDASI DARI KAMI SAAT INI ADALAH JPOKER99.COM dan JBANDAR.COM, MIN DEPO RENDAH WINRATE MANTAP, SILAKAN DI GAS BOSKU

Selasa, 15 Oktober 2019

# Asosiasi Vape Minta Atur Batas Penguna Rokok Elektrik

Asosiasi Vape Minta Atur Batas Penguna Rokok Elektrik

Indonesia, Kesehatan - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) meminta pemerintah segera membuat regulasi yang mengatur vape atau rokok elektrik di Indonesia.

"Kami mendorong pemerintah membuat kerangka regulasi. Kami ingin ada regulasi untuk brewer [pembuat likuid vape], pembuat perangkat vape, dan pengguna. Semua harus ada aturannya," kata Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Ariyo Bimmo dalam diskusi VapeMagz di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Asosiasi Vape Minta Atur Batas Penguna Rokok Elektrik

Menurut Ariyo, peraturan tersebut penting untuk dibuat. Dengan adanya beleid yang mengatur, setiap pelaku usaha memiliki ketentuan hukum yang jelas dan pengguna merasa aman menggunakan vape.

Ariyo mengatakan, vape merupakan tembakau alternatif yang dapat membuat pengguna rokok konvensional berhenti dari ketergantungannya. Kandungan vape juga dinilai lebih aman karena tidak mengandung TAR dan karbon monoksida (CO) yang berbahaya.

 Daftar Sekarang

Ariyo mencontohkan Inggris sebagai negara yang berhasil menerapkan regulasi vape untuk menekan jumlah perokok.

Pengusaha vape juga meminta kejelasan regulasi dari pemerintah agar dapat memasarkan produknya dengan aman.

Asosiasi Vape Minta Atur Batas Penguna Rokok Elektrik

"Selama ini kami ada dalam wilayah yang abu-abu. Tidak jelas," kata Budiyanto, pemilik toko JVS, yang juga tergabung dalam APVI.

Di tengah popularitasnya yang terus melonjak, industri vape dihantam kabar buruk. Ratusan orang mengalami penyakit paru-paru terkait vape dan 19 orang dinyatakan meninggal akibatnya di Amerika Serikat.

Sontak, kabar tersebut memicu respons publik, termasuk di Indonesia. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan tegas mengimbau pemerintah melarang penggunaan vape. Mereka menilai banyak kandungan berbahaya dalam rokok elektrik.

Hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur peredaran vape di Indonesia. Hanya terdapat ketetapan cukai sebesar 57 persen dari Kementerian Keuangan.

Sumber : CNNINDONESIA

 Daftar Sekarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Follow Us @soratemplates