Indonesia, Drama Korea - Vonis atas kasus kekerasan seksual yang melibatkan aktor Kang Ji Hwan akhirnya ketok palu. Dilansir dari Soompi, Minggu (8/12/2019), ia divonis dengan hukuman penjara 2,5 tahun dengan masa percobaan selama tiga tahun.
Artinya, bila selama tiga tahun masa percobaan ia melakukan kriminalitas, maka Kang Ji Hwan akan dipenjara selama 2,5 tahun lamanya.
Selain itu, pengadilan memerintahkan Kang Ji Hwan untuk melakukan layanan masyarakat selama 120 jam dan mengikuti program rehabilitasi pemerkosaan. Ia juga dilarang bekerja di tempat yang menyediakan layanan untuk anak dan kalangan dengan disabilitas selama tiga tahun.
Vonis ini dijatuhkan pada 5 Desember lalu, di Pengadilan Distrik Suwon cabang Seongnam.
Seperti diketahui, sebelumnya Kang Ji Hwan didakwa atas tuduhan quasi-rape, atau tindakan menjurus perkosaan, dan perlakuan menjurus tindakan tidak senonoh dengan paksaan.
Dalam pengadilan terakhir, jaksa menuntut hukuman tiga tahun penjara dengan rehabilitasi, dan dimasukkan dalam daftar pelaku penyerangan seksual. Jaksa juga meminta Kang Ji Hwan dilarang bekerja dalam cakupan khusus seperti yang diungkap di atas, selama lima tahun.
Kuasa hukum Kang Ji Hwan meminta keringanan, dengan alasan sang aktor merasa bersalah dan menyesal atas tindakannya.
Kang Ji Hwan sendiri diungkap berurai air mata dalam persidangan terakhirnya. "Aku ingin membentuk keluarga dan menjadi ayah terbaik sebelum semuanya terlambat," kata dia.
"Aku membenci diriku sendiri karena melakukan perbuatan ini, terutama kepada orang yang kukenal. Aku benci diriku sendiri dan tak punya alasan lain dan aku tak bisa memaafkan diriku. Maaf. Aku menyesal," tutur dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kang Ji Hwan memaksa dua wanita yang merupakan staf outsource di agensinya berhubungan seksual dengannya.
Kang Ji Hwan sempat mengaku lupa dengan kejadian ini karena mabuk berat, tapi belakangan mengakuinya.
Sumber : Liputan6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.