Jpoker99, Kesehatan - Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengingatkan, apabila ada anggota keluarga yang sering keluar-masuk rumah di kala wabah COVID-19, pembatasan interaksi fisik perlu dilakukan.
Upaya tersebut mencegah penularan virus Corona COVID-19 terhadap anggota keluarga lain. Dalam pelaksanaan pun harus ada dukungan dan pengertian antar anggota keluarga.
"Kalau ada anggota keluarga yang sering keluar-masuk rumah juga dilakukan physical distancing atau pembatasan interaksi fisik. Ini untuk membatasi penyebaran Corona," ucap Safrizal saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (25/3/2020).
"Physical distancing selama COVID-19 harus dilakukan bersama-sama oleh anggota keluarga lain. Harus disiplin juga."
Di Rumah Dulu
Upaya yang sebaiknya dilakukan selama wabah COVID-19 sebaiknya beraktivitas dulu di rumah. Kurangi ke luar rumah bila tidak ada sesuatu yang urgent, seperti membeli kebutuhan pokok.
"Yang pasti baiknya kita semua stay at home, work from home, dan pray at home (beribadah di rumah) untuk sementara waktu ini," lanjut Safrizal.
Dari Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia, pembatasan interaksi fisik (physical contact/physical distancing), sebagai berikut:
1. Tidak berdekatan atau berkumpul di keramaian atau tempat-tempat umum, jika terpaksa berada di tempat umum gunakanlah masker.
2. Tidak menyelenggarakan kegiatan/pertemuan yang melibatkan banyak peserta (mass gathering).
3. Hindari melakukan perjalanan baik ke luar kota atau luar negeri.
4. Hindari bepergian ke tempat-tempat wisata.
5. Mengurangi berkunjung ke rumah kerabat/teman/saudara dan mengurangi menerima kunjungan/tamu.
Kurangi Frekuensi Berbelanja
6. Mengurangi frekuensi belanja dan pergi berbelanja. Saat benar-benar butuh, usahakan bukan pada jam ramai.
7. Menerapkan Work From Home (WFH)
8. Jaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter (saat mengantre, duduk di bus/kereta).
9. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.
10. Untuk sementara waktu dapat melaksanakan ibadah di rumah.
Sumber : Liputan6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.